Dasar Pendirian Koperasi

Dalam Undang-Undang Perkoperasian, Nomor 25, Tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas asas kekeluargaan.

Disebutkan pula bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan  dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu prinsip koperasi dilaksanakan atau diatur dengan cara :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbats terhadap modal
  • Kemandirian
Dalam upaya mengembangkan koperasi, prinsip yang dilaksanakan adalah pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.